Bukan ‘Gertak Sambal’, LBH Medan Adukan JPU Tuntut Rendah 4 Oknum Polisi

LBH Medan

topmetro.news – Warning atau peringatan LBH Medan selaku kuasa hukum saksi korban pemerasan, terhadap empat oknum polisi dari Polsek Medan Area ternyata bukan sekadar ‘gertak sambal’.

LBH Medan menyebutkan, tertanggal 21 November 2019 mereka telah membuat pengaduan resmi ke Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan. Mereka mengadukan oknum JPU dari Kejari Medan Arta Rohani Sihombing yang menuntut empat terdakwa penegak hukum sebagai terduga pemerasan, hanya enam pidana bulan penjara, Selasa (19/11/2019) lalu, di PN Medan.

“Sudah Bang. Tanggal 21 November 2019 baru lalu ditujukan pada Jaksa Agung cq JAM Was Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kajatisu cq Aswas Kejatisu,” urai Maswan Tambak yang dikonfirmasikan via WA, Senin (25/11/2019).

Langkah dimaksud, imbuh Kadiv Buruh dan Miskin Kota LBH Medan tersebut, sebagai koreksi terhadap lembaga penuntut umum. Agar tidak menjadi preseden di kemudian hari.

Bila dibiarkan, oknum penegak hukum ‘nakal’ bukan tidak mungkin akan melakukan tindak pidana serupa. Karena jaksanya ‘sangat ramah’ melakukan penuntutan pidananya.

“Dengan tuntutan enam bulan penjara, dikuatirkan tidak akan menimbulkan efek jera. Khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang melibatkan oknum penegak hukum,” tegasnya.

Ancaman Pidana 9 Tahun

Di satu sisi oknum JPU itu menjerat keempat terdakwa yakni Aiptu Jefri Panjaitan, Brigarir Akhirudin Parinduri, Bripka Jenli Hendra Damanik, dan Bripka Arifin Laumbangaol dengan pidana pasal-pasal yang didakwakan, antara lain Pasal 368 Ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun.

Sementara pada persidangan pekan lalu, keempat terdakwa oknum polisi tersebut masing-masing dituntut pidana hanya enam bulan penjara. Justeru terdakwa warga sipil Deni Pane yang disuruh mengambil ‘uang damai’ kepada saksi korban M Rusli dituntut pidana delapan bulan penjara.

Disuruh Oknum Petugas

Mengutip dakwaan JPU, warga sipil Deni Pane dibonceng dengan sepeda motor oleh Tanggok (berhasil melarikan diri ketika akan dibekuk), Selasa (26/3/2019) sekira pukul 21.00 WIB, yang hendak menjemput uang dari saksi korban Rusli, ayah M Irfandi (terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gr) lebih dulu dibekuk petugas di Jalan Mandala By Pass Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Kota Medan (depan Rumah Sakit Muhammadiyah).

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku disuruh terdakwa dari Polsek Medan Area untuk menjemput uang sebesar Rp20 juta. Itu sebagai ‘uang damai’ agar kasus penyalahgunaan narkotika terhadap anak saksi korban (M Irfandi) tidak diproses hukum.

Fakta terungkap di persidangan, M Irfandi yang berboncengan sepeda motor Scoopy dengan seorang wanita bernama Putri Intan Sari Siregar (namun di BAP kemudian disebutkan DPO), ditangkap pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB tanggal 26 Maret 2019 di bilangan Jalan Gedung Arca Medan.

Tersangka ketika itu tidak langsung dibawa ke Mapolsek Medan Area. Melainkan dibawa ke beberapa tempat dan meminta tersangka menghubungi keluarganya untuk memberikan ‘uang damai’.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment